Sabtu, 09 Mei 2009

Seks Dalam Pandangan Islam

Syeikh Yusuf al Qaradhawi mengatakan bahwa al Qur’an tidaklah melupakan aspek seksual dan hubungan badan antara suami dan istrinya. Didalamnya terdapat petunjuk kepada jalan yang paling lurus yang mengantarkan kepada fitrah dan insting yang pada saat bersamaan ia menjauhkannya dari kerusakan dan penyimpangan.

Telah diriwayatkan bahwa orang-orang Yahudi dan Majusi terlalu berlebihan didalam menjauhkan para wanitanya pada saat haidh sedangkan orang-orang Nasrani justru menyetubuhi dan tidak memperdulikan haidh mereka. Adapun pada orang-orang jahiliyah apabila para wanitanya mendapatkan haidh maka mereka tidaklah memberikan makan, tidak memberikan minum dan tidak juga duduk bersama mereka diatas tempat tidur dan tidak menempatkan mereka di rumah seperti yang dilakukan orang-orang Yahudi dan Majusi.

Karena itu sebagian kaum muslimin menanyakan kepada Nabi saw tentang apa-apa yang dibolehkan dan diharamkan bagi mereka didalam bercampur dengan istri mereka yang sedang mendapatkan haidh maka turunlah ayat yang mulia :

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya : “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqoroh : 222)

Orang-orang Arab memahami bahwa makna menjauhkan para wanita haidh adalah tidak menempatkan mereka di rumah, maka Nabi saw menerangkan kepada mereka maksud dari ayat itu dengan mengatakan,”Sesungguhnya aku memerintahkan kalian agar menjauhkan dari menyetubuhi mereka apabila sedang haidh dan aku tidak memerintahkan kalian untuk mengeluarkan mereka dari rumah sebagaimana dilakukan oleh orang-orang asing. Maka tatkala orang-orang Yahudi mendengar hal ini mereka pun berkata,”Orang ini menginginkan agar tidak meninggalkan sesuatu dari permasalahan kita kecuali terdapat perbedaan didalamnya dengan kita.”

Maka tidak mengapa bagi seorang muslim apabila ingin bersenang-senang dengan istrinya dengan tetap menjauhi tempat yang kotor, dengan begitu sikap islam—sebagaimana biasanya—adalah sikap yang moderat antara sikap orang-orang yang berlebih-lebihan didalam menjauhi wanita yang sedang haidh hingga mengeluarkannya dari rumah dengan sikap orang-orang yang berlebih-lebihan didalam mencampurinya hingga terjadi persetubuhan.

Penemuan kedokteran modern menyatakan bahwa darah haidh merupakan materi yang beracun didalam tubuh apabila tersisa sebagaimana penyingkapan rahasia dari perintah untuk menjauhkan dari menyetubuhi para wanita yang sedang haidh. Dan alat-alat reproduksi berada dalam keadaan terhenti, otot-otot berada dalam keadaan bergejolak dikarenakan sekresi kelenjar-kelenjar internal maka mencampuri (jima’) dengannya akan membahayakan diri wanita itu bahkan bisa menghentikan keluarnya darah haidh sebagaimana hal itu dapat menyebabkan keguncangan otot-otot... sehingga terkadang dapat menyebabkan peradangan pada alat-alat reproduksi.

Telah terjadi pada masa sahabat bahwa salah seorang sahabat saat bermain-main didalam pembukaan persetubuhanya dengan istrinya dia menghisap kedua putingnya dan menyusu darinya yaitu merasakan sedikit susu darinya. Kemudian dia mendatangi Abu Musa al Asy’ari dan meminta fatwa darinya maka Abu Musa mengatakan kepadanya,’Maka dia haram bagimu.’ Kemudian dia mendatangi Abdullah bin Mas’ud dan beliau mengatakan kepadanya,”Tidak ada salah bagimu. Tidak ada rodho’ (susuan) kecuali antara dua tahun. Hadits dari Rasulullah saw,’Susuan pada usia dua tahun.’ Sedangkan firman Allah swt :


وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ


Artinya : “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al Baqoroh : 233)

Maksudnya, susuan yang menjadikannya mahram bagi wanita itu adalah usia tertentu yaitu usia dimana manusia mengalami pertumbuhan daging, penguatan tulang yaitu pada usia dua tahun pertama adapun setelah usia itu maka tidak ada rodho’ah (susuan). Maka Abu Musa al ‘Asy’ari mengatakan,”Janganlah engkau bertanya (lagi) kepadaku selama tinta ilmu ini (maksudnya : Abdullah bin Mas’ud, pen) berada ditengah-tengah kalian. Maka bagi seorang suami diperbolehkan menyusu dari istrinya, hal itu adalah bagian dari bersenang-senang yang disyariatkan dan tidak perlu merasa sempit.”

Para fuqaha juga memperbolehkan bagi seorang istri mencium kemaluan suaminya dan kalaupun seorang suami mencium kemaluan istrinya maka tidaklah mengapa. Adapun jika tujuannya adalah mengeluarkan mani darinya maka kemungkinan hal itu adalah makruh. Aku (al Qaradhawi) tidak bisa mengatakan bahwa hal itu diharamkan karena tidak ada dalil yang mengharamkannya secara pasti. ( Dan itu (kemaluan) bukanlah tempat kotor seperti halnya dubur dan tidak ada nash tertentu namun itu adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh manusia. Maskipun seseorang bersenang-senang melalui mulut (oral seks) adalah prilaku yang tidak umum namun kita tidak bisa mengharamkannya khsususnya jika hal itu dilakukan dengan kerelaan istri dan menyenangkan istrinya.

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾
إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾
فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾


Artinya : ‘Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mukminun : 5 – 7). Ayat inilah dasarnya.

Sesungguhnya hubungan seksual antara suami istri mempunyai pengaruh yang sangat penting didalam kehidupan suami istri. Terkadang ada yang tidak memberikan perhatian terhadapnya dan meletakkannya pada tempat yang tidak sesuai hingga menjadikan keruh kehidupannya, menyebabkannya gundah bahkan terkadang menjadikannya akumulasi kesalahan didalamnya sehingga mengkandaskan kehidupan suami istri..
Mungkin ada sebagian orang yang beranggapan bahwa islam mengabaikan sisi ini dan enggan memberikan perhatian terhadapnya. Mungkin sebagian lainnya mengira bahwa agama ini terlalu tinggi dan suci untuk mamasuki sisi ini walaupun hanya sekedar pengetahuan dan pengarahan atau penentuan hukum dan penataan berdasarkan pandangan sebagian ahli agama terhadap seks adalah “sesuatu yang kotor dan rendah bagai hewan”

Realitanya bahwa islam tidaklah melupakan sisi yang sensitif ini dari kehidupan manusia dan kehidupan keluarga. Ia memiliki berbagai perintah dan larangannya baik berupa arahan dengan wasiat akhlak atau berupa aturan-aturan yang mengikat.
Yang pertama ditetapkan islam dalam sisi ini adalah pengakuan terhadap fithrah yang mendorong kepada seks serta keasliannya, dan merendahkan berbagai pandangan berlebihan yang condong kepada penyimpangan atau anggapan bahwa hal itu adalah sesuatu yang kotor dan menjijikkan. Untuk itu agama melarang orang-orang yang ingin mematikan syahwat seksnya, sedangkan yang lainnya mengatakan mereka ingin menjauhi para wanita dan meninggalkan pernikahan, sabda Rasulullah saw,”aku adalah orang yang paling mengetahui dan paling takut daripada kalian kepada-Nya akan tetapi aku bangun dari tidur, aku berpuasa dan berbuka dan aku menikahi para wanita. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku maka dia bukanlah dari golonganku.”

Wallahu'alam Bishawab

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger